Prinsip Pelaksanaan Transaksi Islami. Untuk dapat menerapkan ekonomi islam secara teknis ada beberapa hall prinsip yang harus diperhatikan dan dipegang terus oleh umat islam. Prinsip dasar ini menjadi patokan dalam perkembangan ilmu ekonomi dan transaksinya kapanpun dan dimanapun walau zaman sudah berganti.
1. Melaksanakan tugas dengan baik dan tanggung jawab. Orang yang memiliki sifat jujur, ketika mendapat suatu tugas pasti dikerjakan secara maksimal dan penuh tanggung jawab. Sebab, orang yang jujur tidak akan berkata “ya”, jika di dalam hatinya berkata “tidak” atau jika dirinya merasa tidak siap. 2.
Akan tetapi sudah menjadi sunnatullah bahawa kejadian di alam ini adalah berpasangan termasuklah apabila ada sedih datanglah gembira, bila ada amarah pasti ada redha dan adanya tenang selepas tekanan. Adapun begitu, ingatlah bahawa ‘Setiap yang Berlaku Pasti Ada Hikmahnya’. Maka, ajari hati untuk terima pilihan Allah SWT dengan gembira
Dikalangan para ulama ada kesepakatan bahwa suatu perbuatan ibadah adalah tidak sah tanpa disertai niat, kecuali untuk beberapa hal saja, yang termasuk kekecualian dari kaidah-kaidah tersebut diatas. Dari penjelasan diatas bisa disimpulkan bahwa fungsi niat adalah: 1. Untuk membedakan antara ibadah dan adat kebiasaan.
Yang menjadi hambatan dalam penggunaan PAP adalah sukarnya menetapkan patokan yang benar-benar tuntas. 1. Ciri-ciri Penilaian Acuan Patokan (PAP) o Kelulusan seseorang ditentukan oleh satu patokan atau persyaratan tertentu, bukan ditentukan oleh ranking dalam kelompok tertentu; o Satu bentuk penilaian berbabsis kompetensi;
dan mengikuti hawa nafsu. 32 Ta‟wil harus berdasarkan pada dalil yang shahih . dan dalil makna batin harus lebih kuat dari pada makna zhahir. 33. sudah dipahami artinya.
merupakan dalil yang pasti. 16 Disebut dalil karena ijm a‘ bukanlah wadah yang dapat ditimba norma hukum, karena ijma‘ tidak dapat berdiri sendiri, melainkan harus bersumber pada al - Qur’an
Allah mensyariatkan aturan hudud (hukum vonis pidana yang sudah ditentukan kadarnya, seperti potong tangan atau rajam) untuk menjaga ajaran-Nya yang dilarang melanggarnya, juga untuk melindungi hak hamba-hamba-Nya yang diperintahkan untuk menjaganya. Serta sebagai penebus dosa pelaku dan mensucikannya.
Zb4V9eZ. 8fbujmzf6i.pages.dev/2358fbujmzf6i.pages.dev/3848fbujmzf6i.pages.dev/78fbujmzf6i.pages.dev/1068fbujmzf6i.pages.dev/3778fbujmzf6i.pages.dev/2198fbujmzf6i.pages.dev/3858fbujmzf6i.pages.dev/139
patokan dalil aturan yang sudah pasti